Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wpforms-lite domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Sekolah Pedalaman Rasa Kota,SMA N 1 Okbibab Gelar Rapat Putusan Kelulusan Siswa Kelas XII - Aktual Tajam dan Terpercaya <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4547656984540270" crossorigin="anonymous">

Sekolah Pedalaman Rasa Kota,SMA N 1 Okbibab Gelar Rapat Putusan Kelulusan Siswa Kelas XII

Mandala Papua
A-AA+A++

Okbibab,Mandalapapua.id– SMA Negeri 1 Okbibab, yang dikenal dengan julukan “Sekolah Pedalaman Rasa Kota” sebagai salah satu institusi pendidikan menengah atas terkemuka di Kabupaten Pegunungan Bintang, telah menetapkan ketentuan resmi kelulusan bagi siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026. Meskipun berlokasi di wilayah pedalaman, sekolah ini konsisten mempertahankan standar akademik yang tinggi dan kredibel.

Putusan kelulusan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Kelulusan yang digelar di Ruang Rapat Guru SMA Negeri 1 Okbibab pada Jumat (1/5/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Nurhadi, S.Pd., M.Si., ini dihadiri oleh seluruh dewan guru serta perwakilan Komite Sekolah untuk membahas hasil evaluasi belajar dan ujian sekolah bagi 35 siswa-siswi kelas akhir.

Sesuai kebijakan nasional yang berlaku sejak tahun 2021, kewenangan penetapan kelulusan sepenuhnya berada di tangan satuan pendidikan seiring tidak diberlakukannya lagi Ujian Nasional.

Kepala Sekolah SMA N 1 Okbibab, Nurhadi, S.Pd., M.Si., Saat memberikan arahan dalam rapat hasil evaluasi belajar dan ujian sekolah bagi 35 siswa-siswi kelas akhir.

“Meskipun demikian, sekolah tetap berpegang teguh pada pedoman umum dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang mewajibkan siswa untuk menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memiliki nilai sikap yang baik, serta lulus dalam Ujian Sekolah,” ucap Kepala Sekolah.

Dalam rapat tersebut disepakati syarat mutlak yang harus dipenuhi siswa agar dinyatakan lulus, yakni telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari Semester 1 hingga 6 tanpa ada mata pelajaran tertinggal, memiliki predikat sikap minimal “Baik” dan tidak terlibat pelanggaran berat, serta memperoleh nilai Ujian Sekolah yang memenuhi Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP).

Perwakilan panitia, Maxsimus Asiki, menyampaikan bahwa rapat juga menetapkan batas minimal nilai rata-rata rapor adalah 75. Bagi siswa yang sebelumnya nilainya di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), pihak sekolah telah memfasilitasi program perbaikan akademik secara intensif selama satu minggu pasca-ujian, meliputi bimbingan belajar tambahan dan remedial.

“Pengumuman resmi hasil kelulusan bagi 35 siswa-siswi akan dilakukan pada hari Selasa (5/5/2026) di halaman sekolah. Acara tersebut akan dihadiri oleh siswa, orang tua/wali murid, serta seluruh jajaran pendidik dan tenaga kependidikan,” ungkap Maxsimus yang akrab disapa Maxi.

Lebih jauh dijelaskan, informasi hasil kelulusan juga akan dipublikasikan di papan pengumuman dan sistem informasi sekolah. Bagi yang belum memenuhi syarat, disediakan kesempatan ujian susulan serta bimbingan khusus agar dapat segera menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah yang sah.

“Kami tidak akan meninggalkan satu pun siswa yang membutuhkan bantuan. Segala upaya akan kami lakukan agar seluruh siswa dapat meraih kelulusan dengan hasil yang memuaskan,” pungkasnya.

Rapat ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kelulusan sebagai dasar hukum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelulusan, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Bintang untuk diverifikasi dan dicatat sebagai data resmi pendidikan daerah.**