Sekda Pegubin Jeni Linthin, SH.,M.Si di dampingi para Asisten saat menyampaikan arahan di lapangan apel kantor bupati, Senin 26 Januari 2026.
Oksibil,Mandalapapua.Id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Jeni Linthin, SH.,M.Si, memberikan arahan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam apel Senin pagi di halaman kantor bupati (26/1). Akuntabilitas, pemahaman mendalam terhadap program Otonomi Khusus (Otsus), serta penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menjadi sorotan utama, mengingat evaluasi tahun sebelumnya mengungkap sejumlah persoalan krusial.
Sekda Jeni Linthin menyoroti kesalahan yang terjadi akibat kurangnya pemahaman substansi program Otsus di tingkat pelaksana. Ia menegaskan bahwa pimpinan OPD harus terlibat langsung dalam penyusunan Rencana Aksi Program (RAP) dan memahami setiap detail kegiatan.
“Kuncinya ada di Bapak Ibu OPD. Kita tidak boleh lagi hanya mengutus Kasubag Program,” tegasnya.
Selain itu, Sekda juga mengingatkan agar OPD tidak menyalahkan pihak lain atas alokasi anggaran yang diterima, serta menyoroti kesalahan dalam pencairan Uang Persediaan Ganti Uang (UPGU) akibat salah peruntukan atau salah input.
Terkait struktur organisasi, Sekda meminta agar OPD membawa usulan penambahan atau pengurangan struktur ke BKD dan Keortala untuk dibahas bersama, menekankan pentingnya efisiensi struktur organisasi agar anggaran yang ada dapat dialokasikan secara optimal untuk program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sekda juga meminta agar OPD memasukkan staf yang kompeten dalam grup penyerapan Sistem Informasi Umum dan Pengadaan (SIUP) agar monitoring dapat dilakukan secara berkala, menargetkan agar seluruh OPD telah mengunggah data penyerapan SIUP hingga tanggal 31 Januari
Tak hanya itu, Jeni Linthin juga menyinggung soal penyelesaian SPJ. Ia meminta kepada kepala OPD yang baru menjabat untuk segera menyelesaikan SPJ yang belum dikerjakan, mengingat dalam waktu dekat Tim BPK akan tiba di Oksibil.
Terakhir, Sekda meminta agar OPD mendata staf yang masih tercatat sebagai ASN Pegubin namun bekerja di tempat lain, serta mengurus kepindahan mereka. Arahan tegas ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Pegubin agar program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.*(Aquino N)


Tidak ada Respon