Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wpforms-lite domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Eksitensi Dan Prospek Hak Pakai Dalam Hukum Tanah Nasional - Aktual Tajam dan Terpercaya <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4547656984540270" crossorigin="anonymous">

Eksitensi Dan Prospek Hak Pakai Dalam Hukum Tanah Nasional

Mandala Papua
A-AA+A++

OLEH YAHAKUKU ARIEL LIFFA, SH

MANOKWARI, Hak pakai sebagai lembaga hak atas tanah sudah ada semenjak tahun 1960, yakni dengan terbitnya Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang peraturan pokok pokok agraria. sementara pihak hak laki dipandang sebagai hak yang kurang bahkan tidak menjanjikan prospek, khususnya prospek bisnis.Penilaian itu dilandasi oleh kekurangpahaman atas subtansi hukum tanah pada umumnya dan hak pakai pada khususnya.
Hak pakai yakni bahwa seiring dengan kedudukannya yang semakin kuat dalam hukum tanah Nasional,hak pakai dapat mendukung kebutuhan dunia bisnis saat ini dan di masa yang akan datang.
Eksitensi Hak Pakai
Eksisitensi Hak Pakai diatur dalam perundang undangan sebagai berikut
a. UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria.
b. UU No 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman modal Asing.
c. UU No 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun.
d. Peraturan Mentri Agraria ( PMA) No 2 Tahun 1960 Tentang pelaksaan Beberapa Ketentuan UUPA.
e. PMA No 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi hak penguasaan atas tanah negara dan ketentuan tentang kebikjasanaan selanjutnya.
f.PMA No 1 Tahun 1966 Tentang pendaftaran hak pakai dan hak pengelolaan.
g.Peraturan Mentri Dalam Negri No 6 Tahun 1972 Tentang Pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah.
h. PMDN No 5 Tahun 1973 Tentang ketentuan mengenai tata cara permohonan hak atas tanah.
l. Keputusan Mentri Dalam Negri No SK 31/DDA/Tahun 1969 yang di sempurnakan dengan Surat Keputusan Mentri Dalam Negri No 31 / DDA/ Tahun 1970 tentang penerbitan dan pembaharuan hak pakai atas tanah negara.

Hak pakai dalam konsepsi Hukum Adat dan UUPA
Di dalam sistematika hak hak perseorangan atas tanah menurut hukum adat, dijumpai adanya hak pakai atau gebruiksrecht. Walaupun mengenai hak pakai tidak diperoleh uraian yang luas, berbeda dengan hak milik namun dari beberapa literatur mengenai hukum adat dapat di sebutkan bahwa hak pakai adalah hak yang dapat diperoleh baik oleh warga persekutuan hukum sendiri maupun orang luar ( persekutuan hukum) dengan persetujuan para pemimpin persekutuan untuk mengolah sebidang tanah selama satu atau beberapa kali panenan.
Obyek hak pakai adalah tanah yang bukan kepunyaan sendiri sedangkan subyeknya meliputi sesama warga persekutuan hukum maupun orang luar persekutuan hukum dan terjadinya adalah karena pemberian izin pimpinan persekutuan atau masyarakat.Hak pakai menurut konsepsi hukum adat tersebut ditransformasikan dalam UUPA sebagaimana disebutkan d alam pasal 41 ayat ( 1) sebagai berikut :” hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai oleh Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikan nya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewah atau perjanjian pengelolah tanah segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan ketentuan Undang-undang.
Karakteristik Hak Pakai
Hak pakai adalah suatu hak yang meliputi hak atas tanah bangunan dan tanah pertanian dan dengan demikian berbeda dengan HGB.Obyek Hak oakai adalah Tanah Negara dan tanah hak milik dengan catatan bahwa berdasarkan Peraturan Mentri Agraria No 9 Tahun 1965 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 1977 Hak pakai juga dapat diberikan diatas tanah hak pengelolaan dan bahwa hak pakai atas tanah negara terjadi berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dan hak pakai atas tanah hak milik terjadi berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanahnya.Wewenang dan kewajiban pemegang Hak pakai tersebut ditentukan dalam surat keputusan pemberian haknya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya.Hak pakai yang diberikan diatas tanah negara harus didaftarkan berdasarkan peraturan Mentri Agraria no 1 tahun 1966 jangkauan hak pakai berkenaan dengan pemegang subyek haknya lebih luas dari Hak Guna Bangunan.
Hak pakai adalah hak yang bersifat sementara namun demikian jangka waktu dapat terbatas atau ditentukan atau dapat pula tidak terbatas artinya dapat diberikan selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu misalnya untuk kantor dan rumah dinas jabatan perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional serta gedung gedung perkantoran departemen dan lembaga pemerintah lainnya.Karena dalam UUPA tidak ditentukan jangka waktu HP berbeda dengan HGB maka seringkali dianggap bahwa jangka waktunya 10 tahun sebagaimana kelaziman dalam praktik selama ini yang antara lain didasarkan pada Permendagri No 6 Tahun 1972.
Apakah Hak Pakai dapat dialihkan? oleh karena Hak pakai terjadi karena diberikan oleh pejabat yang berwenang atau pemilik tanah,maka pembuatan hukum peralihan hak jual beli,hibah,tukar menukar dan sebagainya itu di perkenankan dengan izin pejabat yang berwenang atau persetujuan dari pemilik tanahnya terlebih dahulu demikian pula dalam hal pewarisan apabila pemegang Hak Pakai meninggal dunia Hak pakai jatuh kepada Ahli warisnya kecuali ditentukan lain. Semoga!

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *