Oleh Frans Wasini)*
Suku-suku yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang masih mempertahankan tradisi atau adat-istiadat. Salah satu sistem adat yang paling sakral namun sudah mulai hampir dilupakan adalah sistem perkawinan pada umumnya dan lebih khusus upacara atau tradisi pernikahan. Tulisan ini memberikan deskripsi singkat tradisi suku Ketengban dalam proses upacara adat perkawinan. Kehidupan masyarakat suku Ketengban sejak nenek moyang, turun temurun sampai saat ini mereka selalu hidup berkelompok dan saling membutuhkan satu sama lain sebagai makluk sosial, saling berinteraksi untuk melengkapi berbagai kebutuhan dasar maupun berbagai kebutuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk biologis, mereka juga selalu membutuhkan perkawinan dan melewati proses ritual upacara adat. Upacara Ritual perkawinan ini merupakan suatu proses untuk mempersatukan kedua pasangan pria dan wanita menjadi satu agar hidup bersama dan meneruskan keturunan dengan baik.
Syarat utama kedua pasangan untuk melakukan ritual perkawinan dewasa secara rohani maupun jasmani. Dalam Bahasa Ketengban menyebutnya “Nimi Nerapu Nong kangi gatapu Neng Geda telep Ati tenpu kuna”. Yang artinya laki-laki dan perempuan yang telah dewasa secara badan dan pikiran sudah bisa menjalani kehidupan dalam satu rumah tangga. Dengan begitu mereka di perbolehkan untuk menentukan kehidupan dan kebahagiaan sendiri. Selain dari aspek mental keduanya, aspek lain yang sangat penting yakni proses pernikahan antara dua insan tersebut harus mendapat persetujuan dari orang tua kedua mempelai tersebut. Pihak mempelai laki-laki maupun perempuan harus menyetujui hubungan kedua anak tersebut. Persetujuan kedua orang tua sangat penting, karena resmi atau tidak perkawinan tersebut sangat berpengaruh juga terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua orang tua merasa anak-anak mereka sudah dewasa dan bertanggungjawab terhadap keluarga yang akan dijalaninya. Kedewasaan dalam mental dan bertanggung jawab terhadap keputusan menjadi aspek mendasar, karena tidak hanya bertanggung jawab terhadap keluarga tetapi juga bertanggung jawab dan tetap mempertahankan keberlangsungan kehidupan komunitas dalam arti yang luas. Kedua orang tua sepakat untuk mempertemukan kedua anaknya melalui suatu ritual atau proses perkawian dilalui melalui berbagai tahapan. Setiap tahapan memiliki makna tersendiri.
Sebelum melangsungkan ritual pernikahan, kedua orang tua bertemu untuk menyepakati waktu pelaksanaan ritual pernikahan kedua anaknya. Setelah kedua orang tua sepakat. Tahap berikutnya sebelum upacara ritual perkawinan resmi dilakukan, orang tua dari pengantin pria setelah menyembelih dan bakar batu sejumlah ekor babi dan mengantarnya ke orang tua mempelai perempuan. Dalam Bahasa Ketengban menyebutnya”Buru Dangna” artinya lepaskan perempuan secara resmi ke pihak laki laki. Pada saat yang sama, orang tua dari pengantin perempuan biasanya memberikan barang-barang noken, parang, busur, panah, keladi, tebuh, ubi, pisang, dan lain-lain. Pada tahap pertama ini terjadi saling tukar-menukar dan menjabatangan (Telep) sebagai simbol bahwa orang tua pengantin wanita secara resmi/sah menyerahkan anak perempuannya kepada pengantin laki-laki. Pada ritual “Buru Dangna” merupakan proses penjemputan pengantin wanita secara resmi sebagai anggota keluarga pihak pengantin pria dan sekaligus sebagai tanda terima kasih pihak pengantin pria kepada orang tua pengantin wanita.
Upacara ritual kedua, setelah: Buru Dangna” adalah “Ner Alen Kulumna” artinya Pengambilan maskawin perempuan dari pihak laki laki. Suku ketengban menganut sistem patrilineal, sehingga di dalam sistem perkawinan pihak pengantin pria wajib memberikan maskwin kepada pihak pengantin wanita, sebagai ucapan terima kasih dan sekaligus sebagai simbol terbentuknya suatu hubungan yang harmonis antar ke dua orang tuanya. Materi yang diberikan pihak pengantin laki-laki kepada pihak pengantin perempuan dalam bentuk noken, anak babi betina, buluh burung cendrawasih, kampak batu, busur dan barang-barang bernilai lainnya. Pada masa modern ditambahakan uang kartal, parang, kampak, pakaian, dan barang campuran lainnya. Proses penyerahan diantar sambil berdangsa tarian adat suku Ketengban (LIMNE -YASI) dari kampung laki laki menuju ke kampung perempuan. Di pihak lain, pengantin perempuan juga mempersiapkan babi serta makan-makan untuk pihak pengantin laki-laki. Setelah proses penyerahan maskawin. Untuk menghormati proses pernikahan tersebut kedua pihak tersebut, baik pihak pengantin pria maupun pengantin wanita dirayakan dalam bentuk menari Limne dan Yasi secara bersama-sama. Saling tukar menukar dalam ritual perkawinan ini mengutamakan prinsip ekonomi dan keadilan. Upacara pengambilan maskawin tidak merugikan pihak laki maupun pihak perempuan. Kedua keluarga sama-sama merasakan kebahagian kedua anak tersebut. Pengorbanan barang-barang ekonomi satu pihak ditukar dengan barang-barang nilai ekonomi lain, sehingga keduanya secara merasakan keadilan dalam peristiwa sakral tersebut. Merayakan dalam bentuk menari bersama sebagai simbol atau bentuk dukungan dan penguatan yang positif kepada pengantin baru dan keluarga masing-masing. Sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki pribadi yang unik adanya menjadi satu keluarga untuk selamanya, dan tidak dapat diceraikan oleh siapa pun.
Meskipun ritual perkawian adat dianggap sakral dan memiliki nilai kehidupan yang lebih baik. Namun dengan gelombang globalisasi yang telah menembus berbagai sekat kehidupan manusia. Sehingga kebiasaan lama dianggap kurang baik dan lebih cenderung menerima budaya baru sebagai sesuatu yang baru sesuai dengan tuntutan masa kini. Salah satu dampak negatif dari dampak globalisasi adalah terjadi goncangan budaya. Salah satu ritual penting yang kini dilupakan adalah ritual perkawinan adat. Harapan saya suku-suku yang kabupaten Pegunungan Bintang termasuk suku Ketengban harus kembali ke budaya Aplim Apom yang sudah diwariskan oleh leluhur. Kehidupan keluarga masa kini sangat tidak teratur, mudah cerai meskipun sudah disahkan oleh agama modern. Setiap suku harus mengembalikan kehidupan dengan menginternalisasikan nilai-nilai adat dalam konteks terkini. Ritual pernikahan merupakan suatu proses pendidikan pendewasaan secara jasmani, rohani (mental, sikap) sekaligus tolak ukur lembaga pranata sosial yang utama dan pertama. Keluarga sebagai pranta sosial utama dan pertama, karena keluarga merupakan lembaga pencipta manusia yang berkualitas. Lembaga sosial setelah keluarga adalah hanya komplement untuk mengembangkan kemampuan dasar yang sudah terbentuk dalam keluarga tadi.
Setiap suku termasuk suku Ketengban harus kembali melestarikan upacara perkawinan adat yang sejak nenek moyang hingga saat ini sudah mulai mengilang dari pandangan masyarakat. Budaya bangsa lain belum tentu cocok dan tepat dengan kita. Budaya yang baru dari luar yang belum tentu kualitasnya bisa saja mengancam atau tereliminasinya nilai-nilai budaya lokal yang unggul. Budaya dan kepercayaan suku bangsa lain bisa saja dapat menghancurkan keyakinan dan sumber kehidupan orang Ketengban. Oleh karena itu, mari kita kembali mencintai dan mempertahankan budaya suku bangsa kita sendiri di tengah derasnya arus globaliasi dan moderniasi yang sangat kencang ini. Sebab “Manusia adalah dunia dan dunia adalah manusia. Tidak ada bangsa yang hidup tanpa budaya, semua suku bangsa punya ciri ciri kebudayaan yang harus di pegang sepanjang sejarah kehidupan manusia”.
Penulis: Frans Wasini, Mahasiswa Jurusan Antropologi Universitas Cenderawasih


Tidak ada Respon