Kristianus Hiktaop)*
Sejak akhir bulan November 2019 dunia diguncang oleh Virus corona. Virus ini tidak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan namun berimbas pada berbagi aspek sehingga berujung pada terciptanya krisis kemanusiaan dan krisis ekonomi dunia. Data Wordmeter tanggal 11 Mei menunjukkan Virus ini telah menjangkiti 4.193.873 orang diantaranya 1. 499.303 dinayatakan sembuh dan 283.992 dinyatakan meninggal dunia.
Virus ini menyebar begitu cepat dan memakan korban jiwa dalam jumlah yang besar dan waktu yang sangat singkat. Sebagai bentuk pencegahan atas penyebaran virus tersebut, setiap negara telah melakukan Lockdown atau penguncian wilayah maupun pembatasan sosial, social distancing. Kebijakan penguncian wilayah atau pembatasan sosial, menjaga jarak, yang dilakukan oleh setiap kepala negara ikut mempengaruhi perputaran kegiatan perekonomian secara nasional bahkan global. Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak lumput dari pandemic Covid-19. Kebijakan pemerintah Indonesia menerapkan sistem pembatasan sosial berskala besar turut mempengaruhi perekonomian nasional.
Pada tanggal 1Mei CNBC Indonesia memberitakan perusahaan yang mengalami kesulitan akibat Pandemi Covid-19 sebanyak 30.000 perusahaan dianataranya merupakan Usaha Mikro kecil dan Menengah. Sumber yang sama menyebutkan jumlah pekerja sekor formal yang dirumahkan akibat Pandemi Covid-19 sebabanyak 1.032.960 orang. Sementara pekerja di sektor formal yang di PHK sebanyak 375.165 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang berdampak covid-19 sebanyak 314.833 orang sehingga total keseluruhan sektor formal dan informal yang terkena dampak Covid-19 adalah 1.722.959 orang. Krisi lain yang diprediksi akan muncul adalah kirisis pangan. Oleh karenanya, pemerintah maupun stakeholder lain, perlu memperingatkan kepada masyarakat sejak dini terkait potensi terjadinya kiris pangan.
Berdasarkan perkembangan pademi virus Covid-19, pemerintah telah membangun scenario hidup normal perekonomian nasional Indonesia akan dimulai pada bulan Juni 2020, dan secara bertahap. Pada bulan Juli evaluasi terhadap tahapan yang dilalui pada satu bulan sebelumnya serta membuka kegitan ekonomi dan kegiatan sosial dalam skala besar. Pada akhir bulan Juli atau awal bulan Agustus, diharapkan telah membuka seluruh kegiatan perekonomian secara nasional.
Lantas, langkah seperti apa yang diperlukan untuk memulihkan perekonomian terutama UMKM telah terkena dampak pademi Covid-19, yang jumlah telah mencapai 30.000 perusahaan?. Perlu kita sadari bahwa Covid-19 ini muncul di tengah-tengah sengitnya persaingan antar negara dalam sistem ekonomi sosial-kapitalis atau kapitalisme-demokratisasi yang identik dengan pasar bebas.
Dalam sistem ekonomi seperti ini, telah meninggalkan motor penggerak utama yakni modal yang dipraktikan oleh negara-negara liberal dan sistem ekonomi terpusat ( yang diperaktekan oleh negara-negara komunis). Kedua sistem ekonomi yang bertolak belakang tersebut telah menuju suatu konsepsi yang sama yakni mendorong terciptanya sistem welfare state. Namun kadang-kadang di dalam prakteknya mengesampingkan kepentingan kolektif dan lebih mengedepankan kepentingan perseorangan atau para pemilik modal, atau menjalankan kapitalisme pembangunan. Dalam praktik sistem perekonomian seperti ini cenderung mengutamakan kepentingan perusahaan-perusahaan besar dari pada UMKM. UMKM sebenarnya merupakan representasi wajah perekonomi real masyarakat kelas menengah ke bawah. Pademic covid-19 mejadi suatu pembelajaran dan kesempatan yang tepat untuk menerapkan pendekatan ekonomi humanistis di dalam sistem perekonomian kapitalisme-demokratisasi (sosialis-kapitalis) yang telah berkembang masif beberapa tahun belakangan ini.
Melalui tuliskan ini saya ingin menyarankan bahwa Pademi Covid-19 perlu dijadikan sebagai suatu peluang untuk mengubah dan sekaligus menjadi momentum yang baik untuk mengembangkan UMKM dengan mengutamakan pendekatan ekonomi yang humanistiK atau Humanizing economy . Pemerintah harus memastikan kebijakannya dalam rangka pemulihan ekonomi akibat covid-19, semua pelaku usaha UMKM terakses dan dilayani dengan baik. Dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 akan berlangusung sampai tahun 2021. Oleh karena itu, Setelah wabah virus ini telah usai, pemerintah harus membangun kerja sama dengan berbagai stakeholder guna mengembangkan ekonomi (UMKM )yang humanisitik-inklusif. Pembangunan ekonomi yang humanisitik dapat diwujdukan dengan melibatkan berbagai unsur dan kepentingannya. Pemerintah mempunyai otoritas yang tinggi dapat bekerja sama dengan berbagai stakeholder seperti asosiasi pengusaha, perguruan tinggi, perbankan, lembaga penelitian dan lembaga-lembaga kredibel lainya baik yang ada di dalam negeri maupun diluar negeri. Pemerintah juga dapat membuat kebijakan yang tidak mempersulit para pelaku UMKM untuk mengakses berbagai layanan seperti fasilitas kredit. Sementara Lembaga lain, seperti perguruan tinggi atau lembaga penelitian melakukan berbagai pendampingan dan pelatihan seperti seminar (online), pelatihan pengelolaan keuangan yang baik bagi UMKM. Soft skill yang diperlukan oleh pelaku UMKM literasi keuangan, inklusi keuangan, manajemen aliran kas, pengelolalaan keuangan berbasis aplikasi, serta kapasitas sumber daya manusia.
Selain, memberikan dampak negatif terhadap kegitan perekonomian nasional, Kebijakan lockdown dan social distancing yang dilakukan oleh pemerintah menciptakan peluang ekonomi baru. Kementerian koperasi dan UMKM mencatat, selama masa pembatasan sosial skala besar dan physical Distancing transaksi e-commercials (digital economic) meningkat tajam. Transaksi terkait dengan produk kesehatan meningkat 90%, transaksi terkait produk makanan instan dan makan herbal dan minuman naik 200%. Trend peningkatkan transaksi ekonomi digital ini akan menjadi trend di masa yang akan datang.
UMKM merupakan suatu model bisnis sosial yang telah menjadi pilihan berbagai negara untuk memperkuat perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah. Pada masa krisis ekonomi, biasanya UMKM mampu bertahan terhadap gonncangan akibat krisis sehingga mampu memperkuat perekonomian nasional. Kita perlu belajar dari kirisis yang terjadi pada tahun 1997/1998 terjadi karena gangguan di pasar keuangan sperti melemahnya nilai tukar rupiah yang cepat dari Rp 2.500 per dolar AS menjadi Rp16.650 per Dolar AS, dan meningkatnya inflasi mencapai 70%. Krisi ekonomi tahun 1998, dimulai dari Krisis keuangan kemudian merambat ke krisis sosial dan politik ikut mempengaruhi stabiltias politik saat itu. Krisis politik ditandai meningkatkan krisis ketidakkepercayaan terhadap sistem pemerintahan Orde baru yang cenderung sentralisitis. Semakin menguatnya gelombang protes yang semakin luas sehingga terjadi perubahan sistem politk secara dramatis. Pada saat itu, banyak perusahaan besar bangkrut sehingga berdampak luas terhadap perekonomian dan sosial secara nasional. Sementara krisis yang terjadi pada tahaun 2008 sebagai akibat ketidakseimbangan antara sektor keuangan dan sektor produksi sebagai akibat praktik monopoli sumber daya ekonomi. Penyebab krisis-krisis sebelumnya telah diestimasi cukup jelas sehingga dapat diantisipasi dengan baik oleh semua pihak.
Namun krisis pada tahun 2020 bukan akibat murni krisis ekonom atau krisis keuangan. Krisis ekonomi tahun ini terjadi diluar ekspektasi manusia. Pandemi Covid-19 merupakan variabel yang tidak bisa diprediksi sebelumnya. Krisis tahun 2020 disebabkan oleh penyebaran virus Corona (pandemic Covid-19) yang telah menyebabkan terganggunya seluruh aspek ekonomi seperti perdagangan, kinerja industri baik perusahaan manufaktur maupun perusahaan jasa, pasar uang, kesehatan dan kemanusiaan. Oleh karenanya kebijakan untuk memulihknya tidak hanya fokus pada masalah ekonomi dan keuangan tetapi juga kesehatan dan kemanusiaan. kerugian akibat pandemic Covid-19 tidak bisa menyalahkan atau menyudutkan pihak tertentu atau negara tertentu. Bekerja sama saling bahu membahu menata kembali kerugian-kerugian akibat pandemic void-19 ini , menjadi hal yang penting.
Penulis Pemerhati pembangunan Daerah dan Anggota Aplim Apom Research Group


Tidak ada Respon