Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wpforms-lite domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Pembagian Los Pasar Baru: OAP 40 Persen dan Pendatang 60 Persen - Aktual Tajam dan Terpercaya <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4547656984540270" crossorigin="anonymous">

Pembagian Los Pasar Baru: OAP 40 Persen dan Pendatang 60 Persen

Mandala Papua
Warga mendengar arahan dari Dinas Perindagkop Pegubin di Pasar Baru (Foto: Dok Frans/TP)
A-AA+A++

Walau sudah diatur dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bab X tentang Pemberdayaan Ekonomi bagi masyarakat Pribumi, pasal 38 sampai 42 sudah diatur secara jelas, namun  lagi lagi pemerintah daerah memberikan leluasa bagi Orang Pendatang untuk berdagang di Pasar Baru, menguasai sektor penting ini. Pasar baru yang beralamat di  Mimalkatop Distrik Kalomdol Pegunungan Bintang.

 

OKSIBIL, TRIBUN PAPUA.ID—Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan Sosialisasi pemindahan pasar lama, pasar Mabilabol ke Pasar Baru, Mimalkatop Kampung Dabolding Distrik Kalomdol di Pasar Mabilabol pada, Rabu 20 November 2019.

Sosialisasi itu dihadiri oleh pejabat berwenang, Kepala distrik Oksibil, para pelaku pasar, pedagang dan masyarakat Pegunungan Bintang yang ada di Oksibil. Dalam sosialisasi tersebut, Anton P. Uropmabin, Unit Pelayanan Terpadu Dinas yang khusus membidangi Pasar mengatakan pemindahan pasar lama ke pasar baru merupakan keputusan pemerintah daerah setelah mempertimbangkan semua hal termasuk penataan kota, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pendidikan dan aspek lainnya.

“Pemerintah Daerah melalui dinas Perindagkop telah memutuskan untuk mulai hari ini, Rabu hingga jumat kami sudah pastikan para pedagang, baik pedagang lokal maupun pedagang pendatang harus sudah menempati di Pasar Baru”Ucap Anton P. Uropmabin kepada Tribun Papua.Id, usai melakukan sosialisasi di Pasar Mabilabol tersebut.

Anton Uropmabin menjelaskan hari ini kami melakukan sosialisasi di pasar Mabilabol, sekaligus mengundang para pedagang lokal maupun pendatang  yang sudah terdaftar untuk mendapatkan los di pasar baru agar besok (Red-Kamis) untuk datang ke Pasar baru mengikuti undian, ucapnya.

Bagi mereka yang mendapatkan los mempunyai syarat-syarat yang disusun dalam petunjuk teknis pengelolaan pasar, serta kewajiban bagi pedagang untuk mematuhi dan melaksanakan. “Bagi pedagang baik itu pribumi maupun non pribumi, akan menandatangi nota kesepakatan yang disiapkan oleh Pemerintah, terutama hak dan kewajiban para pedagang”ucap Anton Uropmabin yang juga selaku kepala pasar Mimalkatop itu.

Pemerintah telah menyediakan los-los untuk para pedagang menepati, listrik sudah dialirkan, air bersih juga sudah disediakan, untuk itu, ia berharap ketika menepati besok harus menguktiatauran yang disepakati, ucap Uropmabin.

Dalam pembagian los tidak ada perbedaan antara Orang Asli Papua maupun Non Papua, kami sediakan berdsarkan data yang kami himpun selama ini. Para pengusaha pribumi lebih sedikit dari pengusaha Non Pribumi. Untuk itu, hak dan kewajiban para pedagang harus baik orang pribumi maupun non pribumi sama ratakan.

Menurut Anton Uropmabin ada beberapa pertimbangan rasional dipertimbangkan lalu memutuskan pengusaha pribumi dapat 40 persen, sedangkan pengusaha non pribumi 60 persen.

Pertama, Pedagang Non pribumi menguasasi pasar, seperti menjual pakaian, barang elektronik, Sembakau, alat alat dapur dan lain lainnya.

Kedua,  Pedagang Non Pribumi lebih rajin membayar Pajak ketimbang, orang Pribumi. Sebab satu satunya pendapatan Asli Daerah Pegunungan Bintang hanya melalui ruko ruko yang disediakan untuk pedagang melakukan penjualan pakaian, sembako maupun  warung makan yang ada di Ibukota kabupaten.

Ketiga,  Warga Non Pribumi lebih  banyak menjadi korban kebakaran 150 Ruko dan Kios dari pada Pribumi. Terutama kerugian material atau kekayaan yang dimilki.

Untuk itu, ia berharap masyarakat Pegubin terima atas keputusan ini. Ia mengatakan “kedepan ketika pengusaha pribumi berperan menjadi pedagang, pemerintah akan menyediakan tempat tempat yang layak untuk berwirausaha. Kita orang Papua, terutama Orang Pegubin tidak ada yang menunggu pelanggan datang belanja, siapa yang bertahan selama 24 jam di satu los”ucapnya Uropmabin dengan nada menantang.

Jika siapa yang bertahan pasti kami akan membantunya, ucapnya.

Untuk itu, ia berharap  mama mama pasar yang bertahan menjual sayur sayuran di Pasar Mabilabol bisa terima atas keputusan ini. Pemerintah berjanji akan menyediakan kendaraan untuk menjemput dan mengantar para penjual sayur dari kampung kampung maupun yang ada di kota, ucapnya.

Pro Kontra Pemindahan Pasar Mabilabol ke Pasar Baru

Kebijakan pemerintah daerah Pegunungan Bintang tentang pemindahan pasar Mabilabol ke pasar baru sudah lama diwacanakan semenjak bupati Welington L. Wenda, mempin kabupaten Pegunungan Bintang. Masa kepemimpinan yang kedua, bupati wellington waktu itu telah meresmikan pemindahan pasar baru tersebut, namun sampai saat ini pasar baru tersebut belum juga tempati.

Menurut keterangan yang diterima media ini, Pasar baru tersebut dikerjakan selama kepemimpinan pertama bupati Welington sampai dengan saat ini. “Sudah hamper 14 tahun, pasar ini dikerjakan. Walau sudah rampung, pedagang tidak ingin menjual di sini. Karena alasan, lokasi pasar baru jauh dari keramaian warga”kata Antonius P. Uropmabin, ketua pasar Mimalkatop tersebut.

Menurutnya, pada tahun  ini pemerintah berkomitmen  pasar baru Mimalkatop itu  mulai dibuka, aktifitas jual beli pada bulan November 2019 ini segera dimulai. Pemerintah merencanakan, kedepan menjadi pusat perdagangan ekonomi di wilayah Pegunungan Bintang.

Namun dilain sisi, pemindahan pasar Mabilabol ke pasar baru bisa merugi bagi para penjual sayur dan hasil bumi di Pasar Mabilabol. Para penjual sayur, maupun hasil bumi lainnya tidak mau pindah ke Pasar baru lantaran hasil jualan bisa menurun. Penjual hasil bumi di pasar Mabilabol adalah mama orang asli Pribumi. Mereka yang datang jualan adalah mama dari kampung, mulai dari Distrik Pepera, distrik Ok Aom, maupun distrik Serambakon.

Hal itu dikatakan Mama Fredrika Ningmabin kepada media ini, di Pasar Mabilabol, Rabu 20 November 2019 usai sosialisasi dari dinas Perindagkop Pegunungan Bintang. Ia menjelaskan, mama mama yang menjual sayur di pasar Mabilabol ini datang dari jauh, mereka naik Mobil atau ojek, ujarnya.

Tidak hanya itu, para penjual hasil bumi ini akan naik angkutan kota menuju Pasar baru. Biaya transportasi dua kali lipat, belum lagi biaya untuk pulang, ucapnya.

Selain itu, mama Anike Kalakmabin, penjual sayur Mabilabol mengatakan kami yang jual sayur- sayuran dini tidak ingin pindah ke pasar baru. Soalnya, hasil jualan sayur akan menurun. Para pembeli disana kurang, karena di sana bukan kota.

Mama Anike mengatakan “Pasar Mabilabol saja pembeli jarang beli. Apa lagi di sudut kota sana. Para ASN orang Papua ataupun Pegubin saja tidak pernah datang belanja di pasar. Maunya makan di warung”ucapnya dengan nada kesal.

Menurutnya, walau pemerintah bongkar pasar Mabilabol dan akan pindah ke Pasar Baru, saya tetap jualan di pinggir jalan di depan pasar Mabilabol ini, ucapnya.

Bagaimana Keberpihakkan Sesuai Amanat UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otsus

Pemindahan pasar lama Mabilabol ke pasar Baru Mimalkatop, Dabolding distrik Kalomdol mengisahkan banyak hal tentang Nasib penjual hasil bumi dari masyarakat pribumi manusia suku Ngalum, Kupel, Murop, Kambom, Kimki, Lepki dan berbagai sub suku lainnya yang bermukim di wilayah Pegunungan Bintang.

Mama mama penjual hasil bumi menjadi dilema karena Nasibnya tidak diperhatikan dengan baik. Mama mama pasar menginginkan harus ada pasar khusus untuk mama mama orang asli Papua. Namun, pemerintah berkeinginan lain, harus bergabung bersama non pribumi di pasar baru di Mimalkatop.

Mama Emma Tapyor mengatakan jika pemerintah berinisiatif memindahkan pasar Mabilabol, maka pemerintah harus bangun pasar khusus untuk mama mama asli Papua. Pasar tersebut menjual hasil bumi, jika tidak maka orang pendatang menjual berbagai macam hasil bumi.

“Kami orang asli Papua, Pegunungan Bintang  menjual hasil bumi, sedangkan orang pendatang cukup menjual barang dagangan, Sembako maupun warung makan”ucapnya.

Karena dalam amanat UU No 21 Tahun 2001 pasal 42 membahas secara jelas terkait perlindungan pedagang orang asli Papua. Pasal (1); Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat; (4) Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan dalam perekonomian seluas-luasnya.

Namun fakta saat ini dilapangan membuktikan jauh berbeda dengan harapan amanat UU No. 21 tahun 2001 tersebut. Saat ini orang papua memandang pasar bukan sumber kehidupan tetapi pasar sebagai sarana meminta minta uang, mendapatkan uang semata. Akhirnya, keberpihakan dibidang ekonomi tidak sebanding dengan Politik dan pemerintahan.

Mengutip tulisan Kristofel Maikel Ajoi dengan judul Kedudukan Pribumi-Pendatang Di Pasar Dan Kantor: Konflik (Horizontal) Ekonomi-Politik Di Papua. Orang Papua di satu sisi menjadi kelompok yang hanya bakalai (berkelahi) memperebutkan jabatan dan uang di kantor yang juga ditentukan oleh orang pasar. Kemerosotan di bidang perekonomian di Papua juga akhirnya melahirkan kesenjangan di antara penduduk Papua dan para pendatang.

Ia menjelaskan Cara berjualan dan bertransaksi yang penuh strategi dan taktik mendapat langganan tetap, menguasai los-los penjualan di Pasar, hingga proses mobilitas ekonomi yang sangat penuh dengan patronase bisnis menjadikan penduduk pendatang lebih dominan di Papua ketimbang penduduk Papua.

Kecenderungan orang Papua yang hidup dalam tradisi kosmologi dan kolektivisme yang kuat juga berpengaruh terhadap cara-cara dan strategi pengelolaan ekonomi orang Papua yang sampai sekarang bisa dikatakan tidak berkembang.

Kristofel menjelaskan situasi ekonomi yang kian parah bagi penduduk Papua itu mengakibatkan orang Papua menjadi bergantung pada penduduk pendatang. Hal ini lebih dominan di rasakan oleh aktor-aktor kepentingan orang Papua yang ingin menduduki jabatan politik. pinjaman uang kemudian diganti dengan bisnis yang dialokasikan melalui proyek-proyek besar di bidang infrastruktur dan sarana-prasarana, hingga jembatan, gedung sekolah dan rumah-rumah sosial.

Tak heran aktivitas pembangunan di Papua hanya sekedar kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk menggantikan uang pengusaha dan sebaliknya memperkaya penguasa. Apalagi masyarakat biasa, mereka telah tertipu dan terbawa ke dalam segregasi yang dibentuk oleh kepala suku mereka, tokoh agama, tokoh adat, dan termasuk aktor-aktor politik dan birokrasi. Pengkotak kotakan itu membentuk pemikiran mereka menjadi sangat eksklusif dan saling membenci termasuk dibatasi oleh ego-sektoral mereka di dalam domaindomain kekuasaan adat mereka yang terlegitimasi ketika terbentuknya kabupaten baru.

 

Penulis: Fransiskus Kasipmabin

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *