Satu RKB disulap menjadi kantor sekolah di Sekolah Dasar (SD) Inpres Sabin Distrik Okbab Pegunungan Bintang Papua, Semenjak Sekolah itu diresmikan tahun 1980.
OKBAB, TRIBUN PAPUA.ID—Satu ruang kegiatan belajar (RKB) anak anak SD Ipres Sabin menjadi korban akibat kebijakan kepala sekolah meminjam RKB itu untuk dijadikan sebagai kantor sekolah, demi kelancaran rapat rapat guru, administrasi sekolah dan proses belajar mengajar berlangsung.
Sekolah itu diresmikan tahun 1980 sampai dengan hari ini, berita ini diturunkan belum ada kantor sekolah yang dibangun oleh pemerintah Jayawijaya, Pegunungan Bintang maupun pemerintah pusat di Jakarta.
“Dari 6 RKB, satu RKB digunakan sebagai ruang guru agar proses belajar mengajar bisa berjalan lanjar”, ucap Siprianus Kalaka, kepala sekolah SD Inpres Sabin, distrik Okbab Pegunungan Bintang Papua kepada media ini usai menemuinya di Oksibil, Selasa 15 Oktober 2019.
Kepada media ini mengatakan sekolah ini dibangun tahun 1979 dan diresmikan tahun berikutnya, namun dari pemerintahan ke pemeirntahan belum ada kantor sekolah yang dibangun. Walau kami sudah usul ke pemerintah daerah, namun belum juga diproses, ucap kepsek SD Inpres Sabin itu.
Tidak hanya kekuarangan ruang guru, tetapi rumah gurupun belum lengkap, pemerintah hanya membangun dua buah rumah, namun kami guru ada 5 orang. Sehingga kami butuh 3 buah rumah, ucapnya.
Ia berharap kedepan pemerintah lebih seriusi menangani pendidikan dasar di Pegunungan Bintang, terutama sekolah sekolah terjauh dan terdepan di wilayah ini.
Pewarta: Fransiskus Kasipmabin


Tidak ada Respon