Oksibil, [Mp.id] – Polres Pegunungan Bintang (Pegubin) menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pembakaran rumah yang ternyata berkaitan dengan produksi minuman keras (miras) ilegal jenis CT.
kapolres Pegubin,Akbp Anto Seven Berutu, S.H, MH melalui ,Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) berhasil mengamankan tersangka (A dan H) dan menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi miras ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam terhadap kasus kebakaran yang menimpa rumah warga berinisial FK. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pembakaran diduga kuat berada di bawah pengaruh miras jenis CT. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi yang akurat. Tim kemudian melakukan tindakan kepolisian di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras ilegal tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Pegubin, Ipda Leonard Panjaitan, SH.saat di konfirmasi media ini,Kamis,30 Oktober 2025.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Sat Res Narkoba, anggota penjagaan, dan anggota Intel, berhasil menemukan sejumlah barang bukti di sekitar rumah milik terduga pelaku, antara lain:
1. Satu buah panci ukuran besar berisi bahan baku pembuatan miras jenis CT.
2. Satu buah galon berisi miras jenis CT siap edar.
3. Dua botol ukuran 330 ml berisi miras jenis CT siap edar.
4. Dua botol ukuran 600 ml berisi miras jenis CT siap edar.
5. Sejumlah plastik es bekas yang diduga digunakan sebagai alat penyulingan CT.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pegubin untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Leonard Panjaitan.
Ipda Leonard Panjaitan menjelaskan bahwa peredaran miras ilegal, khususnya jenis CT, merupakan ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Miras dapat menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas, seperti perkelahian, penganiayaan, bahkan tindak pidana yang lebih berat. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Pegubin,” ujarnya.
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. “Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pegubin dalam menegakkan hukum dan memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang diakibatkan oleh pengaruh miras. (Redaksi)


Tidak ada Respon