Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wpforms-lite domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Waket DPRD Pegubin Lantik Agustinus Uropmabin Jadi Anggota PAW - Aktual Tajam dan Terpercaya <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4547656984540270" crossorigin="anonymous">

Waket DPRD Pegubin Lantik Agustinus Uropmabin Jadi Anggota PAW

Mandala Papua
A-AA+A++

Doc Mandala/Wakil Bupati Dan  ketua II DPRD Junius Tengket Berfoto bersama DPRD PAW Agustinus uropmabin serta anggota lainya usai pelantikan.

JAYAPURA (MANDALA PAPUA.COM) —Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Junius Tengket, SE,M.Si, Jumat, 17 Februari 2023 melantik Agustinus Uropmabin,S.IP sebagai anggota  DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW).

Agustinus dilantik menggantikan Kris Bakweng Uropmabin, ST yang sudah dilantik menjadi Wakil Bupati Pegubin, Rabu, 8 Februari 2023 lalu di Wamena oleh Penjabat Gubernur Papua  Pegunungan.

“Jadi kemarin, saya atas nama pimpinan DPRD Pegunungan Bintang resmi melantik saudara Agustinus Uropmabin menggantikan Kris. Tentunya kami berani melantik karena proses mekanisme PAW ini sudah sesuai aturan dengan dihadiri oleh anggota DPRD yang memenuhi kuorum.Kami hanya  melantik, tetapi yang mengusulkan adalah internal Golkar sebagai partai politik pengusung anggota DPRD bersangkutan,” kata Junius kepada *Media ini,* Sabtu, 18 Februari melalui telepon selulernya.

Menurut Junius, Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah pengisian jabatan legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh partai politik atau Badan  Kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme pemilihan umum. Tentunya, dengan melibatkan KPU sebagai tim yang memferivikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan tersebut.
“Jadi pada prinsipnya, setiap proses PAW anggota DPRD adalah kuasa mutlak partai politik. Selamat mengemban tugas kepada Saudara Agustinus Uropmabin untuk memperjuangkan  aspirasi masyarakat di gedung parlemen,” tutur politisi Partai Gerindra Pegunungan Bintang ini. (An/Gusty Masan Raya)

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *