Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wpforms-lite domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Berjumpa Dengan 304 Pengungsi, Pemda Mengaku Akan Fasilitasi Pulangkan Kiwirok - Aktual Tajam dan Terpercaya <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4547656984540270" crossorigin="anonymous">

Berjumpa Dengan 304 Pengungsi, Pemda Mengaku Akan Fasilitasi Pulangkan Kiwirok

Mandala Papua
A-AA+A++

OKSIBIL, MANDALAPAPUA.COM—-Pemerintah kabupaten Pegunungan Bintang bertemu langsung dengan masyarakat Kiwirok di posko penanganan kemanusiaan distrik Kiwirok di Oksibil pada tanggal 28 Oktober lalu.

Kunjungan ke Posko tersebut dipimpin langsung oleh bupati Pegunungan Bintang,  Spey Yan Birdana dan wakil Bupati Pegunungan Bintang,  Pieter Kalakmabin, DPRD, serta PLT sekda Aloysus Giyai,dan beberapa kepala PLT Kepala dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Pegunungan Bintang.

Diketahui bahwa warga yang mengungsikan diri ke Oksibil berjumlah 304 orang tersebut dari 4 kampung distrik Kiwirok.

Usai tatap muka,  wakil bupati Pegunungan Bintang, Piter Kalakmabin menyampaikan maksud kedatangan pemerintah Daerah ke lokasi pengusian untuk memastikan jumlah warga yang mengungsikan ke Oksibil maupun distrik distrik yang terdekat.

“Kami datang ke sini  berjumpa langsung Dengan masyarakat pengungsi dan mengecek logistik untuk pendropan Bama ke empat titik di daerah peristiwa tersebut,dan kami disini juga mau bertemu langsung dengan tokoh-tokoh dari Kiwirok untuk diskusi agar sebelum bulan Desember masyarakat bisa kembali ke daerah asal” kata Piter Kalakmabin.

Pemerintah berjanji akan fasilitasi warga pengungsi ke Distrik Kiwirok dan sekitarnya setelah memastikan Dustrik kiwirok dan sekitarnya aman dan kondusif.

Piter mengatakan ” Sebelum bulan desember kalo sudah aman kami akan pulangkan ke kampung masing masing” ucapnya.

Sementara itu,  PLT sekda Pegubin Aloysus Giyai, berpesan kepada warga bahwa  yang bisa perbaiki hidup kita hanyalah kita sendiri, orang lain datang untuk kepentingan saja.

Sekda yang baru dilantik itu mengatakan” tidak boleh percaya orang-orang yang datang sebentar saja, percaya kepada Tuhan Allah dan hamba-hamba Tuhan dan juga percaya kepada pemerintah,apa yang pemerintah sampaikan ikuti ,dan juga disini saya perlu menggaris bawahi, bahwa yang rusak, yang terbakar dan yang lainnya kami pemerintah secara pelan-pelan akan membangun satu demi satu”ujarnya.

Dalam pertemuan itu 304 masyarakat pengungsian meminta kepada pemerintah daerah ,Dewan perwakilan rakyat daerah untuk segera Mengkondusifkan tempat peristiwa ini , agar masyarakat dapat menemukan kembali bersama sanak saudara yang terpencar dihutan selama 2 bulan berjalan ini.

“Tentang Kepalangmerahan sebagaimana yang dialami oleh masyarakat sipil di Empat distrik yakni Distrik Kiwirok, Distrik Oklib,
Distrik,okhika dan Distrik okyob” kata perwakilan yang tidak mau sebutkan nama tersebut.
Dengan berdasarkan pada fakta pelanggaran HAM yang dimiliki masyarakat sipil yang mengungsi dan dugaan terjadinya kejahatan kemanusiaan maka diharapkan agar pemda Pegubin  wajib menjalankan tugas pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut dan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Penulis:  Aquino Ningdana

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *