Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wpforms-lite domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Efektifitas penggunaan Digitalisasi Teknologi, dalam perlindungan warga negara Indonesia : TKI - Aktual Tajam dan Terpercaya <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4547656984540270" crossorigin="anonymous">

Efektifitas penggunaan Digitalisasi Teknologi, dalam perlindungan warga negara Indonesia : TKI

Mandala Papua
A-AA+A++

OLEH CAMELIA DERBI BENGKE

Pada era sekarang yang semakin canggih, membuat setiap aspek bergerak maju tanpa batas, tanpa celah memasuki setiap bagian kecil dari kehidupan. Globalisasi sebagai wadah utama dalam kemajuan zaman, memberikan warna yang beragam baik dalam aspek ekonomi,sosial,budaya teknologi dan bahkan kehidupan sehari-hari. Globalisasi telah membuka pintu lebar interaksi antar manusia baik dalam jarak dekat maupun jauh. Tak dapat terhindarkan, bahwa globalisasi menjadi sebuah transformasi sosial baik antar individu,negara, dan bahkan benua. Hal ini kemudian memunculkan aspek-aspek penting yang kemudian memanfaatkan pergerakan arus globalisasi. Setidaknya, terdapat dua aspek penting yang saling berkaitan dengan pergerakan zaman yang menuntut adanya kemajuan. Pertama, ialah percepatan arus transformasi yang menciptakan sebuah hubungan kerjasama antar negara dan juga perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk kerjasama tersebut.

Globalisasi membawa arus Imigrasi Indonesia
Pemanfaatan Globalisasi yang baik, kemudian memberikan langkah awal kepada Indonesia untuk bergerak maju dalam bekerjasama dengan negara lain, salah satunya ialah dengan adanya arus migrasi, sebagai bentuk kerjasama tersebut. Indonesia memulai populasi migrasinya sejak tahun 1990-2018, hal ini dapat dilihat dari berkembangnya jumlah Tenaga Kerja Indonesia(TKI) dan perluasan migrasi internasional (Mahfudzi,2020). Sejumlah masyarakat Indonesia tentu saja sangat akrab dengan pekerjaan yang satu ini, bahkan banyak dari masyarakat awam khususnya yang tidak berdomisili di kota, akan menjadikan TKI sebagai salah satu cita-cita mereka jika mereka tidak dapat melanjutkan sekolah. Bukan hal yang buruk, sebab dengan adanya Globalisasi yang membantu setiap individu bergerak bebas dan melangkah maju, akan membentuk pola kebiasaan bahwa menjadi TKI akan menguntungkan bagi individu bersangkutan. Destinasi migrasi ini juga berkembang mengikuti kebutuhan dan pola globalisasi, yang awalnya TKI tertarik pergi ke Arab Saudi sebagai ART atau bekerja di Masjid dan atau sebagai Cleaning Service di toko-toko, sekarang ini merebak luas ke kawasan Asia Pasifik yang mana kebanyakan dinaungi bukan oleh individu mereka, namun di bawah instansi. Kemajuan-kemajuan inilah, yang menyebabkan pemerintah Indonesia juga perlu dengan sigap dan cekatan memperhatikan warga negaranya yang berada di luar negeri, seperti memberikan perlindungan dalam berbagai aspek. Sebab tidak jarang kasus TKI yang disiksa oleh majikannya menjadi hal yang sering terjadi dan harus dijadikan perhatian khusus terutama pada Tenaga Kerja Wanita (TKW)

Pemanfaatan Diplomasi Digital, sebagai wadah perlindungan TKI
Pemerintah indonesia jelas sudah tau bagaimana resiko yang akan dihadapi ketika arus migrasi semakin laju, selain bentuk dari kerjasama negara yang saling menguntungkan, tidak dapat dielakan bahwa setiap negara memiliki kepentingan domestik masing-masing. Oleh sebab itu pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya di luar negeri. Terdapat berbagai cara yang dapat dilakukan, salah satunya ialah jaminan perlindungan. Sebelumnya kita perlu mengetahui sejauh apa globalisasi membawa transformasi internet untuk dimanfaatkan. Terdapat sebuah kata terkenal, bahwa sekarang adalah jaman “Dunia tanpa batas” ini kemudian benar adanya, maraknya kasus kekerasan pada TKI yang tidak terdata, atau sosialisasi terkait pekerjaan disana sebelum ia berangkat menjadi hal yang patut diperhatikan. Adanya konsep dari dunia tanpa batas yang digaungkan oleh globalisasi membawa Indonesia pada pemanfaatan Diplomasi Digital, untuk memperhatikan perlindungan warga negaranya yang ada di luar negeri sebagai pelaku imigrasi. Diplomasi digital merupakan bentuk diplomasi yang memanfaatkan jaringan Teknologi dan Informasi (TIK) untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kesempatan forum regional ‘Conference on Digital Diplomacy (RCDD)’ yang diadakan pada tanggal 10 september 2019. Bu Retno, Menteri luar negeri mengatakan bahwa salah satu manfaat dari diplomasi digital ini adalah untuk melindungi warga negara, bahkan kementerian luar negeri telah memiliki aplikasi Safe Travel dan portal Peduli WNI sebagai sebuah pendataan digital (Kementerian Luar Negeri RI,2019)

Tugas pemerintah Indonesia dalam melindungi TKI dapat dimulai dari proses persiapan keberangkatan dan pembekalan sumber daya manusia (SDM) pemerintah disini berperan mulai dari memberikan informasi terkait permintaan job order, pemberi kerja, dan mitra usaha di luar negeri(Mahfudzi,2020). Pada waktu sebelum keberangkatan, pemerintah dapat melakukan sosialisasi, yang memanfaatkan digitalisasi sebagai sarana untuk menunjukkan dan memberikan edukasi, dokumen apa saja yang harus dibawa, apa yang harus dilakukan ketika sampai, dan kemana mereka harus menghubungi jika terjadi sesuatu di tempat migrasi nantinya, serta tindakan apa yang harus dilakukan oleh para calon tenaga kerja luar negeri tersebut ketika sampai. Sehingga TKI disana diharapkan telah matang untuk bekerja diluar negeri. Hal pendataan seperti ini merupakan hal yang krusial, sebab akan mempengaruhi tahap selanjutnya. Pemanfaatan diplomasi digital kemudian mengambil alih proses pendataan ini, agar lebih mudah. Pasalnya pemerintah seringkali kewalahan dalam akses pendataan TKI, kemudian hal ini menjadi dampak bagi proses pemulangan TKI serta penanganan kasus TKI di luar negeri. Seperti yang kita ketahui, Indonesia sendiri kerap kali menghadapi kasus kekerasan pada TKI seperti tenaga kerja yang menjadi korban kekerasan seksual, hukuman mati, bahkan upah yang tidak di gaji. Ini menjadi hal yang harus diantisipasi oleh pemerintah Indonesia. Dengan adanya pendataan digital ini, pemerintah Indonesia lebih mudah memetakan posisi dan data diri dari TKI tersebut. Ini juga merupakan jalan diplomasi untuk bekerjasama dengan negara tujuan migran sebab ada tindakan sinkronisasi data oleh pemerintah Indonesia dengan negara tujuan migrasi, serta, aturan penindakan kebijakan di negara tujuan .

Pemanfaatan digitalisasi, sebagai diplomasi digital harus dimaksimalkan berdasarkan tujuannya sebagai perlindungan. Dalam hal ini perlindungan WNI masih dipegang wewenangnya oleh Kementerian Luar Negeri RI sehingga perlu kerjasama dengan beberapa pihak yang akan membentuk sebuah wadah perlindungan yang tepat, yang melibatkan semua pihak dan untuk kemaslahatan seluruh warga negara Indonesia. Kemudian kegencaran pemanfaatan teknologi perlu ditingkatkan dan disosialisasikan pada masyarakat, dalam bentuk aplikasi, website, ataupun media sosial agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Sebab akan sangat membantu dan menjadi keharusan bagi Indonesia untuk mengembangkan infrastruktur digital, dalam menunjang upaya diplomatik, terutama dalam penanganan tenaga kerja migran, khususnya TKI.

Referensi

Indonesia Gaungkan Diplomasi Digital Di Kawasan | Portal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (kemlu.go.id)
Mahfudzi, N. e. (2020). Tata Kelola Perlindungan Warga Negara Indonesia dalam melakukan Peran Diplomasi Digital. Jurnal Hubungan Internasional, Tahun XIII, No.1.

Penulis Adalah Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

 

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *