Oleh Benyamin Yawalka
TRIBUNPAPUA.ID—Dalam perkembangan zaman global ini, masalah pengangguran tak terlepas dari kehidupan manusia. Pengangguran adalah peristiwa dimana para pencari kerja lebih banyak terhadap lapangan pekerjaan yang tersedia. Ketidaktersediaan lapangan pekerjaan akan berpengaruh terhadap perekonomian rakyat yang berujung pada tingginya angka kemiskinan. Pengangguran juga tak terlepas dari inflasi yang akan dan terus terjadi di Indonesia termasuk di Papua.
Jumlah penduduk yang tinggi dibanding lowongan pekerjaan yang rendah akan sangat berpengaruh dalam kesempatan mendapatkan pekerjaan. Apa lagi negara Indonesia juga merupakan populasi penduduk terpadat ke-4 di dunia setelah Amerika Serikat (https://id.m.wikipedia.org/wiki/daftara_negara_menurut_jumlah_penduduk) diakses 10/06/2020.
Pemikiran dasar untuk mengatasi pengangguran dan menyediakan lapangan kerja bagi warga negara sudah diatur dalam UUD 1945, pasal 27 ayat 2 menyatakan “tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Adalah tugas negara melalui pemerintah daerah provinsi dan kabupaten pada tiap wilayah.
Data kemiskinan penduduk Indonesia tahun 2004 secara matematis dapat diuraikan sebagai berikut; dari Head Count Index (presentase penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan). Hasil penelitiannya terlihat 38,69% dari penduduk Papua hidup dibawah garis kemiskinan nasional, sedangkan penduduk miskin di DKI Jakarta hanya 3,18%. Dari Poverty Gap Index ( rata – rata kesenjangan pengeluaran masing – masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan), bahwa Papua juga merupakan provinsi yang paling tinggi rata – rata kesenjangannya (10,56%) dan DKI Jakarta merupakan provinsi paling rendah rata – rata kesenjangannya (0,42%). Hal yang sama terlihat untuk Distributionally Sensitive Index (penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin). Papua merupakan provinsi yang paling tidak merata distribusi pendapatan / pengeluarannya di antara penduduk miskin (5,01%) dan DKI Jakarta merupakan provinsi dengan distribusi pendapatan / pengeluaran yang paling merata di antara penduduk miskin (0,09 %) (bdk. Fatma, 2005: 29 – 30).
Merujuk dari beberapa gagasan sebelumnya Kabupatean Pegunungan Bintang (Oksibil) juga terdapat sejumlah para pencari kerja (pencaker) tidak memiliki pekerjaan tetap. Sebagian dari pencaker sedang bekerja sebagai honorer pada setiap dinas badan di lingkungan pemerintahan Pegubin. Sebagain mengajar di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun faktanya sebagian besar pencaker yang honorer belum terbayarkan oleh pemerintah. Sehingga akhir – akhir ini para pencaker memutuskan untuk membantu di kantor maupun sekolah. kemungkinan besar masalah menejemen keuangan tidak diatur secara benar. Akhirnya eskalasi pengangguran pun meningkat di Oksibil.
Berdasarkan peraturan mentri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tahun 2018, terdapat sebanyak 6 jalur khusus. Enam jalur khusus tersebut diuraikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertama, putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri (Strata satu); Kedua, penyandang disabilitas (tamatan doctor); Ketiga, putra/putri Papua dan Papua Barat dengan ketentuan calon pelamar merupakan orang asli Papua dibuktikan berdasarkan kartu keluarga dan akte kelahiran. Keempat, Diaspora dengan ketentuan, WNI yang menetap diluar Indonesia dengan berpassport Indonesia, formasi jabatan peneliti, dosen, pendidikan sekurang – kurang S2, usia maximal 35-40; Kelima, olahragawan/olahragawati berprestasi internasional, minimal medali perak pada Asia Games tahun 2014. Keenam, tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori – II.
Tes CPNS dari tahun 2017 hingga saat ini belum pernah di umumkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Sebagian pencaker yang telah mengikuti tes pun merasa kecewa atas keadaan ini. Hal tersebut bukan hanya di Oksibil saja melainkan seluruh tanah Papua dan Papua Barat, bahkan seluruh nusantara.
Persoalan ini membuat eskalasi pengangguran pun meningkat drastis. Untuk meminimlaisir pengangguran pemerintah Pegubin sebaiknya mengambil kebijakan untuk menyediakan lapangan kerja, sesuai latar belakang pendidikan yang Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai standar yang berlaku di Provinsi Papua. Penetapan UMP melalui keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/2019 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral provinsi Papua tahun 2020, dan peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. UMP Papua tahun 2020 resmi ditetapkan sebesar Rp. 3.516.700 dari sebelumnya Rp. 3.240.900.
Para honorer yang ada di Oksibil harus memberikan upah sesuai anjuran UMP dari Gubernur. Atau pemerintah Pegubin mempunyai aturan tersendiri dalam emberian upah? Saya hanyalah pemuda biasa yang tidak melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi sehingga mekanisme yang berlaku di Pegubin tidak begitu saya paham. Namun faktanya beberapa mahasiswa Pegubin yang telah selesai studi dari tahun 2014 hingga saat ini ada sebagian besar yang belum mendapatkan pekerjaan tetap maupun sebagai honorer. Harapannya semoga kedepan dapat diberdayakan sebagaimana mestinya.
Minimnya SDM Pegunungan Bintang
Sumber daya manusia merupakan potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di dalam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan (Bukit Benjamin dkk, 2017:02)
Pengembangan sumber daya manusia dapat didefinisikan sebagai seperangkat aktivitas yang sistematis dan terencana yang dirancang dalam memfasilitasi para pegawainya dengan kecakapan yang dibutuhkan untuk memenuhi tuntutan pekerjaan, baik pada saat ini maupun masa yang akan datang (Gibson, James L., John M. Ivancevich, James H. Donnelly, Jr. (1997).
Mondy, R.Wyne, Robert M., Noe, dan Shane R. Premeaux (1993), mengatakan pengembangan Sumber Daya Manusia adalah suatu usaha yang terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh organisasi dalam meningkatkan kompetensi pegawai dan kinerja organisasi melalu program – program pelatihan, pendidikan, dan pengembangan.
Armstrong, Michael (2004), pengembangan sumber daya manusia berkaitan dengan tersedianya kesempatan dan pengembangan belajar, membuat program-program training yang meliputi perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi atas program-program tersebut.
Pengelolaan SDM bersifat unik, karena manusia merupakan sumber utama dalam menjalankan sebuh organisasi/perusahaan bisnis, karena fungsi manusia sebagai pelaku, pengelola, dan sebagai pengelola dalam proses produksi dalam bisnis (usaha/kerja). Mengelola manusia tidak semudah mengelola benda mati yang dapat diletakan, diatur, sedemikian rupa sesuai kehendak manajer. Manusia diperlakukan sebagai manusia seutuhnya dengan berbagai cara supaya masing – masing individu tersebut mau dan mampu melaksanakan pekerjaan, aturan dan perintah yang ada dalam organisasi tanpa menimbulkan dampak yang merugikan perusahaan atau individu sebagai karyawan dalam perusahaan. Orang yang mengatur disebut manajer personalia/manajer Sumber Daya Manusia (Bukit Benjamin dkk, 2017:01)
Kepemimpinan Bupati Costan Oktemka, S.IP dan wakilnya Decky Deal, S.Ip selama 5 tahun memimpin Pegunungan Bintang dinilai gagal dikarenakan tidak ada dampak signifikan yang dirasakan oleh masyarakat, terutama gagal menyiapkan SDM, gagal dalam mengkaderkan SDM dibidang birokrasi maupun politik, gagal dalam menyiapkan pemuda dan Olahraga serta sejumlah aspek penting yang mendobrak peningkatan kesejahteraan rakyat. Hal ini dikatakan oleh Bapak Theo Sitokdana yang dilansir dari salah satu media lokal ((tribunpapua.id) di Oksibil pada tanggal, 09 Januari 2020 lalu.
Keminiman SDM yang dimaksud adalah 5 tahun terakhir masa kepemimpinan Bapak Costan dan Wakilnya Bapak Decky Deal. Dalam lima tahun ini SDM Pegubin belum terlalu nampak secara menyeluruh hanya terhitung seberapa saja. Bisa dapat dibuktikan untuk memastikan seberapa besar SDM Pegubin yang di persiapkan oleh masa pemerintahan ini. Buktinya adalah banyak mahasiswa yang kuliah di setiap kota studi di Indonesia tidak melanjutkan perkuliahan. Sehingga SDM Pegubin selama 5 tahun ini bisa dibilang gagal dan dampaknya membuka peluang kerja bagi pendatang yang notabene bukan orang Pegubin asli.
Dilain sisi Bapak Bupati dan wakilnya melalu BPSDM Pegubin mempersiapkan SDM jangka panjang dengan mengirimkan sejumlah siswa/siswi SMP ke pulau Dewata (Denpasar). Jumlah siswa SMP yang dikirim ke sana mulai dari tahun 2017 – 2019 sebanyak 65 siswa. Dari 65 siswa tersebut ada 19 siswa di SMP kelas VII, 25 siswa di kelas VIII, dan 21 siswa yang telah menamatkan SMP. Namun bagi para siswa yang telah ulus masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah daerah. Ada sebagian siswa SD, SMP, dan SMA telah dikirim ke sekolah Genius di Jakarta. Jumlahnya siswa yang dikirim ke sana diperkirakan jauh lebih banyak dibanding siswa yang saya dampingi disini (Denpasar). Siswa yang ada di Denpasar bukan hanya belajar di sekolah tapi mereka mengikuti trening Bahasa Inggris di Indonesian Australian Languages Foundation (IALF) Bali. Hal ini disampaikan oleh guru Pembina mereka (siswa) Rudolfus Djama melalui telepon seluler (10/06/2020, pukul 20:25pm).
Dengan demikian ada hubungan yang erat antara eskalasi pengangguran dan minimnya persiapan SDM Pegunungan Bintang yaitu: dengan ketidaktersediaan lapangan kerja bagi para pencaker dan tidak mempersiapkan kualitas SDM di segala lini yang memadai melahirkan kemiskinan kelas. Untuk itu harapannya adalah pemerintah harus memerhatikan SDM Pegubin tidak hanya dari SD sampai SMA melainkan termasuk perguruan tinggi. Bila perlu fokus perhatianya dari strata satu (S1 s/d S3). SDM adalah hal yang sangat fundamental untuk itu perlu ada perhatian serius secara totalitas dari pemerintah daerah supaya bisa bersaing secara sehat dengan saudara – saudara lain di Indonesia. Kemudian masalah pengangguran segera menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pencaker yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menghidup diri dan keluarganya.
Refrensi:
Fatma Sari Fahma. 2005. Pengaruh Inflasi dan Pengangguran terhadap Kemiskinan di Indonesia, tesis UI
Bukit Benjamin dkk. 2017. Pengembangan Sumber Daya Manusia. Zehir publishing (www.bisnis.tempo.co/amp/1127831/ada-6-jalur-khusus-cpns-2018 ) dikases 10/06/2020.
Penulis: Benyamin Yawalka, Anggota PMKRI ST.Efrem Cabang Jayapura
Editor : Sostenes Uropmabin


Tidak ada Respon