JAYAPURA, TRIBUNPAPUA.ID—Mahasiswa dan Pelajar Pegunungan Bintang meminta pemerintah Indonesia untuk bebaskan 7 tahanan korban rasisme tanpa syarat.
Mahasiswa dan Pelajar yang tergabung dalam IPPB dan HIMAPOKBA se-Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura mendesak Pemerintah Indonesia untuk membebaskan Tujuh Orang Tahanan Korban Rasisme yang sedang menjalani proses hukum di balikpapan, Kalimantan Timur karena Mereka bukan pelaku rasis melainkan mereka korban rasisme.
Pengurus Ikatan Pelajar Pegunungan Bintang (IPPB) kepada media ini, Senin, 12 Juni 2020 mengatakan peristiwa rasisme yang melanda orang papua lewat Mahasiswa di Surabaya bermula dari ujaran rasis yang dilakukan oleh TNI,POLRI, POL PP, dan Ormas Reaksioner di Surabaya-Jawa Timur pada tanggal 15-17 Agustus 2019 lalu. Namun, yang ditangkap dan dikriminalisasi menggunakan pasal makar ialah para Mahasiswa dan Aktivis yang melakukan aksi menolak rasisme tersebut. Sehingga sesegera mungkin mereka harus dibebaskan tanpa syarat.
IPPM mengatakan “berdasarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Papua, ada yang 17’15’10 dan 5 tahun penjara untuk Tujuh Tahanan Korban Rasisme yang sangat berbeda jauh dengan putusan terhadap Surya Anta Dkk, serta tahanan korban rasisme lainnya yang sebagian sudah di bebaskan dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan. padahal mereka semua merupakan tahanan korban rasisme sehingga tahanan korban rasisme harus dibebaskan semuanya sebagaiman Surya Anta Dkk. ” tuturnya .
Sementara itu, himpunan Mahasiswa Pelajar Oksopsebang (HIMAPOKBA) kepada media ini mengatakan peristiwa ungkapan rasis yang dilontarkan seperti kata Monyet, kotoran manusia dan sebaginya. Ungkapan rasis tersebut dilakukan oleh para aparat kepolisian, Brimob, Satpol PP, TNI, dan Ormas Reaksioner di Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 15-17 agustus 2019 lalu.
Ungkapan tersebut membuat Masyarakat Papua di seluruh teritori Papua melakukan aksi spontan secara damai untuk menolak rasisme dan menuntut Pemerintah Indonesai untuk memberikan hukuman kepada para pelaku setimpal dengan perlakuannya.
Namun, kenyataanya Polisi mengkriminalisasi Mahasiswa dan para Aktivis serta menangkap mereka dengan mengalihkan isu rasisme ke kriminal dan isu politik. Padahal, katanya gelombang demonstrasi yang dilakukan murni karena ungkapan dan perlakuan rasis terhadap Rakyat dan Bangsa Papua melalui Mahasiswa di Surabaya.
Pengurus HIMAPOKBA mengatakan tujuh Tahanan Korban Rasisme yang ditahan dan yang sedang jalani proses Hukum di Kalimantan Timur hingga saat surat tuntutan JPU Papua turun adalah Buctar Tabuni dituntut 17 Tahun Penjara, Agus Kosay dituntut 15 Tahun Penjara, Stevanus Itlai dituntut 15 Tahun Penjara, Alexander Gobay dituntut 10 Tahun Pejara, Irwanus Uropmabin dituntut 5 Tahun Penjara, dan Hengky Hilapok dituntut 5 Tahun Penjara, ucapnya.
Untuk itu, mahasiswa Pegunungan Bintang yang tergabung dalam IPPB dan HIMAPOKBA mendesak dan meminta:
Pertama, Segera hentikan kriminalisasi yang dilakukan oleh KAPOLRI terhadap Seluruh Tahanan Korban Rasisme Terlebih Khusus 7 Tahanan Di Balikpapan selaku penolak rasisme, karena mereka bukan pelaku rasisme di Surabaya tahun 2019 lalu.
Kedua, Presiden Republik Inonesia segera bebaskan tujuh tahanan korban rasisme di Balikpapan, karena mereka bukan pelaku rasisme tetapi korban rasisme yang dikriminalisasi oleh KAPOLRI menggunakan pasal makar dengan mengalihkan isu rasisme ke Isu Kriminal dan Isu Politik Pembebasan Nasional Papua Barat.
Ketiga, Tangkap dan proses segera semua pelaku rasisme terhadap Rakyat dan Bangsa Papua melalui mahasiswa di Surabaya tanpa terkecuali.
Keempat, Sebagai bentuk implementasi pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman. Agar supaya Mahkamah Agung Republik Indonesia bisa menggunakan kekuasaannya secara independen dalam mengawasi proses persidangan Tujuh Tahanan Korban Kriminalisasi Pasal Makar di PN Balikpapan.
Kelima, Majelis hakim pemeriksa perkara tujuh tahanan korban rasisme di PN balikpapan diharapkan mengedepankan prinsip kekuasaan kehakiman. Kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan keadilan untuk menyelamatkan sistem peradilan dari kriminalisasi pasal makar yang sudah sering dilakukan oleh institusi penegak hukum di Papua dengan cara dengan cara memberikan putusan bebas kepada tujuh tahanan korban kriminalisasi pasal makar menggunakan sistem peradilan pidana dari surat tuntutan jaksa penuntut umum kepada tujuh tahanan korban rasisme yang dirumuskan tanpa mengikuti arahan surat edaran Jaksa Agung Nomor: 001/J.A/1995 tentang pedoman perumusan tuntutan dalam perkara tindak pidana biasa.
Penulis: Fransiskus Kasipmabin


Tidak ada Respon