Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wpforms-lite domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Pentingnya Merevitalisasi Pemberian Nama Tempat Di Tanah Papua Yang Diberikan Oleh Bangsa Asing - Aktual Tajam dan Terpercaya <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4547656984540270" crossorigin="anonymous">

Pentingnya Merevitalisasi Pemberian Nama Tempat Di Tanah Papua Yang Diberikan Oleh Bangsa Asing

Mandala Papua
Foto Ilustrasi 7 Wilayah Adat Papua
A-AA+A++

Oleh: Aplimyelankaser A. Asemki)*

Tanpa kita sadari kemerosotan budaya bangsa Papua terus diburu oleh bangsa asing (bangsa Indoensia). Tanpa ada kesepakatan antara tetua adat dan tuan tanah sebagai pemilik atas tanah Papua sebagaian besar tempat di tanah Papua sudah, sedang dan akan memberikan nama-nama asing oleh bangsa asing. Hal ini terlihat sepele tetapi akan mengancam eksistensi budaya Pupua. Kalau masyarakat Papua tidak melakukan monitoring dan memfilter atas nilanilai budaya dari Sabang sampai Samarai, maka akan tinggal kenangan untuk generasi mendatang. Dan juga kalau tidak mengawasi secara ketat maka, penaman lokasi baru akan ada dan terus tumbuh subur di setiap wilayah Papua.

Seperti kita ketahui bersama bahwa pemberian nama-nama tempat seperti nama bandara, tugu- tugu pantai dan jalan di Papua hampir sebagian besar adalah menggunakan nama-nama asing. Seperti bandar udara “Sudjarwo Tjondronegoro” SeruiPapua. Patut dipertanyakan adalah apakah tokoh yang diangkat dan diberi nama bandara itu adalah salah satu orang asli Serui yang mempunyai jasa besar atau memberikan kontribusi gemilang bagi masyarakat Papua yang ada di kota tersebut? Tindakan ini merupakan murni penamaan yang diberikan oleh bangsa asing (Indonesia) dengan memojokan atau tanpa memedulikan masyarakat adat di Serui. Akhirnya berjalannya waktu bandar udara baru kabupaten Serui kepulau Yapen tersebut diganti dengan nama “Stevanus Rumbewas”. Nama bandara tersebut diubah karena mereka (bangsa asing) sadar bahwa nama sebelumnya bukan tokoh orang Papua di Serui. Selain nama bandara, nama-nama jalan, gang, atau kompleks dikota tersebut masih didominasi oleh nama-nama asing seperti; Jln. Imam Bonjol, Jln. Hassanudin, Jln. Sudriman dan lainnya.

Bukan hanya di kota Serui saja pendominasian nama asing tersebut melainkan setiap kabupaten tertua di Papua telah dan terus didominasi oleh nama-nama asing. Kabupaten-kabupaten (kota-kota)  tertua di Papua seperti: Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Biak, Manokwari-Sorong, Merauke, Fakfak, dan masih ada kabupaten lain yang tidak disebutkan. Misalnya, di ibu kota provinsi Papua (Jayapura dan kota Jayapura), ada beberapa nama tempat yang diberikan nama-nama asing oleh bangsa asing (Indonesi) antara lain: Jln. Doyo Jln. Pasir, Jln. Ifar gunung, Jln. Geriliawan, Jln. Garuda, Jln. Tasangkapura, Jln. Argapura, Jln. Dr. Sam Ratulangi, Jln. Trikora,  Jln. Sulawesi, Jln. Tanjung Ria dan lain-lain. Ini sungguh sangat tidak menghormati dan menghargai pemberian nama yang diberikan oleh masyarakat melalui bahasa lokal yang ada di wilayah setempat seperti: Sentani, Enggros, Tobati, Kayo Pulau, Nafri, Kemtuk  Gresi, dan sekitarnya.

Nama tempat asing berikut yang diberikan tanpa menanyakan tuan tanah di wilayah setempat lainnya adalah Kabupaten Mimika seperti: Jln. Ahmad Yani, Jln. Budi Utomo, Jln. Jln. Yosudarso, Jln. Trikora, Jln. Freeport lama, Jln. Kebun Sirih, Jln. Belibis, Jln. R.A. Kartini, Jln. Busiri, Jln. Samratulangi, Jln. Perintis, Jln. Bhayangkara, Jln. Patimura, dan setertusnya. Sebenarnya nama jalan tersebut harus digunakan dalam bahasa Kamoro dan Amungme yang adalah hak sulung atas tanah Mimika. Sedangkan di Merauke adalah seperti berikut; Jln. Sumatera, Jln. Brawijaya,  Jln. Raya Mandala, Jln. Husein Palela, Jln. Parakomando, Jln. Prajurit 1, Jln. Ternate, Jln. Tidore, Jln. Ampera 1-5, dan masih banyak lainnya. Sebenarnya dalam bahasa setempat yang mestinya digunakan adalah bahasa Malind (Marind), Muyu, Muyu Mandobo, dan Awuyu. Kemudian adalah Wamena, seperti: Jln. Ahmad Yani, Jln. SD Percobaan, Jln. Gatot Subroto, Jln. Trikora, Jln. Pramuka, Jln. Diponegoro, Jln. Jawa, Jln. Pyramid, Jln. Nirwana, dan lainnya. Nama-nama yang layak digunakan adalah dalam bahasa Wamena (suku Hubula/Huwula) sendiri. Semua data untuk menjelajai lokasi yang telah disebutkan bandingkan www.google.map diakses 06/06/2020.

Penulis tidak menguraikan Kabupaten Biak, Fakfak, dan Kota Manokwari-Sorong karena kalau diakes melalui www.google map setiap nama jalan yang digunakan sama seperti kelima kota dan kabupaten di atas. Apakah setiap kesalahan penamaan lokasi/tempat di Papua merupakan kesalahan dari dinas perencaan dan tata kota pada masing-masing kota dan kabupaten di Paupa? Atau kesalahan pemerintah daerah dan dewan adat?

Dilihat dari setiap pencaplokan dan pemberian nama jalan yang diberikan oleh bangsa asing yang bermotif kolonial adalah sangat amat keliru dan tidak menyadari atas semua perlakuan dan tindakannya di atas tanah masyarakat Papua. Anehnya pendobelan nama jalan yang sama digunakan di kota Jayapura, kota Mimika, kota Wamena, dan kota Rusa di Merauke. Lantas apa motif dari nama-nama itu diaplikasikan di atas tanah Papua. Sebenarnya para moyang dan masyarakat adat bangsa Papua marah atas nama asing yang digunakan sebagai nama jalan dan nama-nama asing di lokasi lainnya.

Apakah nama jendral asing (Indonesia) yang digunakan sebagai nama jalan dan nama bandara, adalah orang berjasa besar atas orang asli Papua? Apakah sudah pernah menanyakan pendudukan asli setempat sebelum memberikan nama lokasi (tempat) tersebut? Tidak, tindakan ini sebenarnya hanya secara paksa diberikannya. Pendobelan nama yang sama  yang ada di setiap tempat di Papua sama sekali tidak ada nilai tambah bagi masyarakat Papua. Tujuan pemberian nama lokasi serta monumen nasional yang ada di tanah Papua sebenarnya hanya untuk menanamkan secara paksa nasionalisme bangsa asing (Indoensia) bagi masyarakat Papua. Tidak ada manfaat lain selain menanamkan nasionalisme bangsa asing (Indonesia) di papua. Atas nama nasionalisme bangsa asing (Indonesia) sebenarnya sedang mematikan nilai-nilai kultural masyarakat Papua itu sendiri.

Situasi ini sangat mempengaruhi sistem nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat Papua. Tindakan pencaplokan dan pemberiaan tersebut juga sebenarnya mengancam sendi-sendi kehidupan kultural dan orang Papua secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Hal ini secara sengaja membungkam budaya dan adat-istiadat orang Papua. Tentu saja dalam hal ini masyarakat Papua janganlah berfikir biasa-biasa saja. Tindakan ini sebenarnya mau menyudutkan budaya orang Papua. Atas nama nasionalisme mengaburkan seluruh pola pikir dan tindakan orang Papua yang tidak lain adalah membodohinya. Seperti ilustrasi berikuti  “bagaikan air yang tenang dalam suatu wadah tetapi menghanyutkan”, artinya bahwa dampaknya kecil tetapi lama-kelamaan itu menjadi bumerang bagi masyarkat Papua. Semua cara kotor itu adalah melanggar hak-hak dasar orang Papua dan melanggar hak asasi manusia (HAM) tentunya.

Harapannya adalah semua penamaan tempat, penamaan bandara, penamaan tugu-tugu di Papua segera merevisi dan merevitalisasi kembali dengan  memberikan nama-nama tokoh Papua yang berjasa atau menggunakan nama-nama daerah yang lasim digunakan oleh masyarakat Papua di wilayah adatnya masing-masing. Sedangkan nama lokasi harus ditelesuru secara menyeluruh di setiap wilayah Papua melalui 7 wilayah adat yang ada.

Hal ini harus berlaku di seluruh tanah Papua. Tindakan demikian adalah salah satu cara paling ampu untuk mewariskan dan mempertahankan setiap budaya masyarakat Papua. Kalau tidak digubris oleh para pengambil kebijakan maka arah pertumbuhhan anak cucu kedepan akan kehilangan pengetahuan tentang atribut-atriut budaya sehingga sulit untuk bisa membela hak ulayat atas tanah leluhurnya.

Untuk mewujudnyatakan seluruh harapan mulia ini,  segera lembaga adat, lembaga pemerintah kabupaten/provinsi, lembaga gereja, dan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat sebagai lembaga representatif kultural rakyat Papua untuk membuat perda khusus untuk melindungi hak-hak dasar orang asli Papua.

Dalam hal ini nilai-nilai kultural bangsa Papua dari Sorong sampai Samarai. Demi mempertahankan nasionalisme bangsa Papua di atas rumahnya sendiri.  Setiap 7 wilayah adat di Papua seperti; Mamta, Saereri, Domberai, Bomberai, La Pago, Mee Pago, dan Anim Ha bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk mengklarifikasi penamaan asing yang diberikan oleh bangsa asing (Indoensia) itu, kemudian menggantikan dengan sebutan-sebutan dalam bahasa daerah pada wilayah adatnya masing-masing.

Penulis adalah Anggota Aplim Apom Research Group (AARG)

 

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *