OKSIBIL, TRIBUNPAPUA.ID—Pemerintah kabupaten Pegunungan Bintang mendukung penuh intruksi gubernur Provinsi Papua dengan nomor I/INSTRK-Gub/2020 tanggal 6 maret 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan inveksi covid-19 dan surat edaran gubernur provinsi Papua 440/3234/SET/Tanggal 16 maret 2020 tentang langkah langkah pencegahan dan penanggulangan inveksi Covid-19 di seluruh tanah Papua. Maka upaya dukungan itu, Pemda Pegubin melakukan kebijakan Lockdown sampai dengan tanggal 6 April mendatang.
Dalam edaran itu Bupati Pegunungan Bintang meminta seluruh ASN, Kepala kampung serta perangkat kampung dapat menjalankan tugas kedinasan untuk bekerja di rumah mulai tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 6 April mendatang.
Selain itu Bupati mengatakan “institusi pendidikan, mulai dari TK-PAUD, SD,SMP, SMA/SMK di lingkungan kabupaten Pegunungan Bintang untuk diliburkan dari tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 6 April 2020”Ucapnya.
Aktifitas Penerbangan di Bandar Udara Oksibil dihentikan atau Lockdawn mulai tanggal 23 sampai dengan tanggal 6 April 2020 mendatang. Pantauan media ini di Oksibil, Pesawat Jenis ATR, Trigana Air tidak melayani masyarakat sampai dengan hari ini, Jumat 2 April 2020.
Sedangkan, Pesawat jenis Twin Otter hanya melayani 1 pesawat yang mengangkut barang Sembakao dari Boven Digoel-Oksibil. Selain itu, 3 buah Heli Copter milik TNI-AU lalu lalang di langit Serambakon, Oksibil, Oksop dan beberapa distrik di wilayah kabupaten Pegunungan Bintang, setiap hari semenjak hari Sabtu,28 Maret sampai dengan selasa, 2 April 2020.
Fransiskus Kasipmabin


Tidak ada Respon