Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wpforms-lite domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
DKPP Copot Ketua KPU Paniai dan Komisionernya - Aktual Tajam dan Terpercaya <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4547656984540270" crossorigin="anonymous">

DKPP Copot Ketua KPU Paniai dan Komisionernya

Mandala Papua
A-AA+A++

JAKARTA, TRIBUN PAPUA.ID– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua KPU Painai, Petrus Nawipa. DKPP juga memecat anggota KPU Paniai Leo Keiya. Adapun 3 anggota KPU Painai lainnya diberikan peringatan keras. Yaitu Sisilia Nawipa, Agustinus Gobay dan Yosafat Yogi.

Seperti diberitakan, Detik.com pada pekan ini, kamis 19 Maret 2020 melaporkan ketua dan Komisionernya dipecat lantaran melanggar prosedur dan tata cara Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Paniai.  “Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Petrus Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai sejak putusan ini dibacakan. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Leo Keiya selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai sejak putusan ini dibacakan,” kata majelis DKPP yang tertuang dalam putusan sebagaimana dilansir websitenya, Kamis (19/3/2020).

Keduanya dinyatakan melanggar prosedur dan tata cara Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai tanggal 1-3 Mei 2019. Terungkap fakta berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan LHP Nomor 28/K.BWSL-AN/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 Teradu I sampai denganTeradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua khususnya Distrik Nakama dan Distrik Dogomo.

“Kemudian berdasarkan LHP Nomor 30/K.BWSLU.PAN/IV/2019 tanggal 2 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provisi Papua di 8 (delapan) Distrik, yaitu Distrik Youtadi, Distrik Muye, Distrik Kebo, Distrik Aradide, Distrik Yatamo, Distrik Pugo Dagi, Distrik Wege Bino, dan Distrik Yagai,” ujar majelis yang diketuai Muhammad.

Selanjutnya dalam LHP Nomor 30/K.BWSLU-PAN/IV/2019 tanggal 3 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V juga tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua di 8 (delapan) Distrik, yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Wegemuka, Distrik Bibida, Distrik Ekadide, Distrik Siriwo, Distrik Topiyai, dan Distrik Yatamo. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara DPRD Provinsi Papua untuk 18 Distrik tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I s.d Teradu V a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

“Yang intinya mengatur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten dilakukan dengan cara membacakan perolehan suara partai politik dan calon dimulai kecamatan pertama sampai dengan kecamatan terakhir dalam wilayah kerja kabupaten/kota. Alasan Para Teradu mempertimbangkan situasi keamanan tidak kondusif serta telah disepakati para Saksi melanggar asas transparan

dan akuntabel,” pungkasnya.

 

Penulis: Redaksi

Sumber: Detik.com

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *