OKSIBIL, MP.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Pegunungan Bintang (Pegubin), melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Papua, menggelar Sosialisasi Aspek Perpajakan Aktivasi Akun Pelaporan SPT Masa dan Tahunan Melalui CoreTax. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Wakil Bupati Pegubin, Arnold Nam, S.AP, dalam sambutannya menjelaskan bahwa CoreTax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna pajak dan merupakan bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
“Tujuan utama dari pembangunan CoreTax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” ujar Wabup Arnold.

Wabup Arnold menambahkan bahwa CoreTax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang sehat, kuat, dan berketahanan, meningkatkan kapasitas penerimaan perpajakan yang mendukung peningkatan tax ratio pada level yang ideal, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong reformasi birokrasi administrasi perpajakan.
Manfaat CoreTax bagi Wajib Pajak
CoreTax memberikan manfaat bagi Wajib Pajak dengan mengotomatiskan perhitungan dan mengintegrasikan data secara mulus untuk meminimalisir kesalahan selama pelaporan. SPT (Surat Pemberitahuan) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Pelaporan pajak berfungsi untuk melakukan check and recheck guna memastikan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan kewajiban pajak yang seharusnya. Dengan melaporkan SPT Masa dan Tahunan yang benar, lengkap, dan jelas, maka seluruh Wajib Pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilan dan berapa pajak yang telah dibayarkan.
Pelaporan SPT Masa maupun Tahunan dengan benar dan tepat waktu bertujuan untuk menjaga nilai integritas dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan sebagai Wajib Pajak.
Wabup Arnold berharap kepada seluruh peserta, khususnya para Kepala OPD, Kasubag Keuangan, dan para Bendahara,dan beberapa kepala distrik untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik, sehingga dapat menambah ilmu yang didapatkan dari CoreTax.turut hadir dan diikuti Sekda Jeni Linthin, SH.,M.Si, Asisten I Nicolaus Uropmabin, S.IP.M.Si,dan juga beberapa kepala OPD,”pungkasnya. *(Redaksi)


Tidak ada Respon