Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wpforms-lite domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tribunpa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Peduli Perlindungan Anak dan Perempuan Dp3Akb Gandeng Polres Pegubin, Sosialisasi Peran Pengawasan KDRT Melalui P2TP2A - Aktual Tajam dan Terpercaya <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4547656984540270" crossorigin="anonymous">

Peduli Perlindungan Anak dan Perempuan Dp3Akb Gandeng Polres Pegubin, Sosialisasi Peran Pengawasan KDRT Melalui P2TP2A

Mandala Papua
A-AA+A++

PB, MANDALA PAPUA. COM—Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan keluarga Berencana (DP3AKB) dan Kepolisian Resor (Polres) mensosialisasikan,Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Optimalisasi peran pengawasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui restrukturisasi kelembagaan P2TP2A Kepada sejumlah Tokoh Adat, Agama, Pemuda dan Beberapa kepala OPD sedang berlangsung di kantor aula Kapolres Pegubin pada Rabu,(13/September/2023.)

Kegiatan dibuka secara langsung Kapolres Pegubin AKBP M.Dafi Bastomi S.H.,S.I.K.M.I.K dan berkata,Kami pikir ini adalah hal yang baik,harus di diskusikan secara menyeluruh tentang perlindungan Hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT.Perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindakan kekerasan, termasuk perdagangan orang anak yang harus diwaspadai sebelum pegubin maju berkembang”ujar Kapolres Pegubin.

Kapolres Pegubin AKBP M.Dafi Bastomi S.H.,S.I.K.M.I.K

“Kapolres Pegubin,Perlu dilakukan langkah-langkah Pengembangan dan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO baik tingkat Kabupaten maupun setiap kampung (bagi daerah yang belum membentuk Gugus Tugas),meliputi semua unsur pemangku kepentingan,termasuk masyarakat dan organisasi non pemerintah yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan TPPO, dengan berlandaskan pada dasar hukum yang kuat “ungkap Dafi Bastomi.

Ditempat yang sama kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan keluarga Berencana (DP3AKB) Pegubin Milka Mabel S.Pd Menambahkan,Di era modern ini, masih banyak masyarakat yang belum begitu memahami berbagai tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat terlebih khusus Pegunungan Bintang”katanya.

Kepala Dinas DP3AKB pegubin Milka Mabel

Lanjut Kadis Mabel”Dalam hal memberikan sosialisasi terhadap perlindungan Anak dan perempuan tidak harus dibebankan kepada pihak berwajib,ditegaskan pula kepada semua elemen masyarakat berperan aktif memberikan pemahaman terhadap pentingnya menjaga dalam penanganan kekerasan Narkoba,Miras ,dan seksual terhadap anak meliputi pendampingan, memulihakan trauma, sebagai motivator bagi korban, memberikan pelayanan konseling, serta memberikan bantuan untuk keadilan hukum”tutur Mabel.

Dalam Pasal 20 UU perlindungan anak dan perempuan menjabarkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua bertanggung jawab dan berkewajiban upaya penyelenggaraan terhadap perlindungan anak dan Pasal 21 menegaskan pula bahwa menghormati dan melindungi._ *(An)